Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi
Etika dalam Penggunaan TIK
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK.
- Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
- Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
- Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem.
- Tidakdiperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
- Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
- Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
- Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
- Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
Copyright dan internet
Copyright juga berlaku di internet.
Pelanggaran copyright:
- copy material dari web, baik teks atau multimedia
- menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain
- mengunduh material dari internet
- sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet.
Yang harus dilakukan untuk menghindari hal di atas:
- periksa pernyataan copyright
- minta ijin pada yang punya material dari internet.
CyberCrime
Kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang
mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media
elektronik internet.
Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap
bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.
Ciri – ciri Cybercrime
- Terdapat penggunaan technology
informasi - Alat bukti digital
- Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan
nonfisik (cyberspace) - Proses penyidikan melibatkan
laboratorium forensic komputer - Sifat kejahatan→ Bersifat non-violence
(Tidak menimbulkan kekacauan yang
mudah terlihat) - Dalam proses persidangan, keterangan
ahli menggunakan ahli TI .
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
- Cyberterrorism (teroris Internet)
- Cyberpornography termasuk pornografi anak
- Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email,
website atau chat programs) - Cyber-stalking : Menjelek-jelekkan seseorang dengan
menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri
sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang
tersebut. - Hacking : Penggunaan programming abilities yang
bertentangan dengan hukum. - Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
- Phising : Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
Cyber bullying
Merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya) ,telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. [Sameer Hinduja dan Justin W.
Patchin dari Cyberbullying Research Center].
Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang
dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler. [wikipedia].
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking / cyber harassment.
Bentuk – bentuk Cyber- Bullying :
- Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar;
- Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;
- Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohongyang bertujuan merusak reputasi orang lain;
- Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
- Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;
- Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
- Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
Praktek Cyber bullying yang sering dilakukan:
- Melakukan Missed call berulang – ulang
- Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
- Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
- Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
- Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
- Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
- Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime / Cyberbullying maka dibuatlah “cyberlaw” di Indonesia yang merupakan “payung hukum” yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
CyberLaw
- Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara.
- Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan.
- Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
- Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha.
- Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi.
- Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.
Penanggulangan CyberCrime
- Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
- Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
- Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
- Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban.
- Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
- Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.
- Selalu berperilaku sopan di dunia maya.
- Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.
sumber :
ppt DUH1A2 – Literasi TIK (Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi)
Leave a Reply